RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah mendapat masukan dan saran dari sejumlah tokoh Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan para pihak, akhirnya penetapan hari jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mengerucut. Di mana, masukan dan saran itu disampaikan melalui seminar hari jadi Kabupaten Inhu di ruang auditorium Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati Inhu, Senin (22/5).
Dari seminar itu, ada kesimpulan awal tentang hari jadi Kabupaten Inhu yakni tanggal 19 Maret 1956 atau pada 2023 ini sudah berusia 67 tahun. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Otonomi Kabupaten di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah diundangkan, sebagaimana diubah kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) II Indragiri Hilir (Inhil).
Sementara diskusi kali ini dimotori oleh Pemerintah Kabupaten Inhu atas permintaan DPRD. Sebab, DPRD Inhu melalui panitia khusus (pansus) sudah membahas tentang hari jadi Kabupaten Inhu hingga tinggal penjadwalan rapat paripurna.
Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH mengatakan, Pansus di DPRD tentang hari jadi Kabupaten Inhu sudah bekerja sesuai perintah undang-undang. "Pengesahan perda harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, begitu juga tentang Ranperda hari jadi Kabupaten Inhu," ujar Elda Suhanura.
Forum diskusi hari ini, sebutnya, derajatnya cukup tinggi dengan hadirnya para tokoh dan berbagai pihak. Namun tentunya, proses melalui diskusi ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Koordinator, ketua dan anggota pansus hari jadi Kabupaten Inhu sudah menjalankan semua proses. Bahkan, tetap memperhatikan berbagai sumber di luar tahapan yang sifat mendukung tentang hari jadi Kabupaten Inhu," ungkapnya.
Ketua Pansus Hari Jadi Kabupaten Inhu, Muhammad Syafaat SHI ME mengatakan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan hingga pelaksanaan diskusi hari ini dapat disimpulkan sementara yakni hari jadi kabupaten pada 19 Maret 1956.(kas)